Tips Membeli Rumah Over Kredit

LamanProperti.blogspot.com - Sebagian orang memilih membeli rumah dengan cara over kredit karena alasan murah. Tentu hal ini sangat wajar karena harga over kredit dibandingkan harga rumah baru yang masih dipasarkan biasanya lebih murah. Terlebih, nilai angsuran rumah yang sudah lama pastilah lebih kecil daripada rumah sekarang.

Ada 2 cara over kredit yang biasa dilakukan yaitu over kredit melalui notaris dan melalui bank penyalur kredit. Kedua system tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kelemahan, berikut penjelasnnya:

Over kredit melalui notaris dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor notaris membawa dokumen yang didapatkan dari bank penyalur kredit saat akad. Notaris akan membuatkan perjanjian pengikatan jual beli antara debitur dan pembeli. Kemudian bersama-sama salinan PPJB tersebut dibawa ke bank penyalur kredit. Kelebihan proses over kredit melalui notaris adalah lebih cepat dan lebih murah. Kelemahannya, sertifikat rumah yang dijaminkan masih atas nama penjual, pembeli meneruskan angsuran juga atas nama penjual, dan jika salinan akta dari notaris tidak diberikan ke bank sewaktu-waktu penjual bisa melunasi utangnya.

Tips Membeli Rumah Over Kredit

Over kredit melalui bank artinya alih debitur, yakni setelah proses over kredit selesai debitu bukan lagi atas nama penjual melainkan pembeli. Cara over kredit melalui bank memang lebih aman karena sertifikat yang dijaminkan ke bank sudah beralih atas nama pembeli. Meskipun baru bisa diambil setelah kewajibannya dilunasi. Selain itu, pembeli dapat mengangsur ke bank atas namanya sendiri. Kelemahan over kredit melalui bank prosesnya rumit, memakan waktu lama, ada peluang ditolak karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi, dan biaya pengurusannya lebih mahal.


So, jika Anda ingin membeli rumah secara over kredit pikirkan dulu masak-masak jalur yang akan Anda pilih. Kemanan bertransaksi di properti menjadi kunci agar tidak menyesal dikemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Properti