LamanProperti.blogspot.com - Sebagian orang memilih membeli rumah dengan cara over kredit
karena alasan murah. Tentu hal ini sangat wajar karena harga over kredit
dibandingkan harga rumah baru yang masih dipasarkan biasanya lebih murah.
Terlebih, nilai angsuran rumah yang sudah lama pastilah lebih kecil daripada
rumah sekarang.
Ada 2 cara over kredit yang biasa dilakukan yaitu over
kredit melalui notaris dan melalui bank penyalur kredit. Kedua system tersebut
tentunya memiliki kelebihan dan kelemahan, berikut penjelasnnya:
Over kredit melalui notaris dapat dilakukan dengan cara
datang ke kantor notaris membawa dokumen yang didapatkan dari bank penyalur
kredit saat akad. Notaris akan membuatkan perjanjian pengikatan jual beli
antara debitur dan pembeli. Kemudian bersama-sama salinan PPJB tersebut dibawa
ke bank penyalur kredit. Kelebihan proses over kredit melalui notaris adalah
lebih cepat dan lebih murah. Kelemahannya, sertifikat rumah yang dijaminkan
masih atas nama penjual, pembeli meneruskan angsuran juga atas nama penjual, dan
jika salinan akta dari notaris tidak diberikan ke bank sewaktu-waktu penjual
bisa melunasi utangnya.
Over kredit melalui bank artinya alih debitur, yakni setelah
proses over kredit selesai debitu bukan lagi atas nama penjual melainkan
pembeli. Cara over kredit melalui bank memang lebih aman karena sertifikat yang
dijaminkan ke bank sudah beralih atas nama pembeli. Meskipun baru bisa diambil
setelah kewajibannya dilunasi. Selain itu, pembeli dapat mengangsur ke bank
atas namanya sendiri. Kelemahan over kredit melalui bank prosesnya rumit, memakan
waktu lama, ada peluang ditolak karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi, dan
biaya pengurusannya lebih mahal.
So, jika Anda ingin membeli rumah secara over kredit
pikirkan dulu masak-masak jalur yang akan Anda pilih. Kemanan bertransaksi di
properti menjadi kunci agar tidak menyesal dikemudian hari. Semoga artikel ini
bermanfaat. Salam Properti