Hati-hati akad kredit KPR di bank. Mengapa? Tentu judul di
atas bukan dalam pengertian yang serius misalnya penipuan atau semacamnya.
Judul di atas merujuk pada hal-hal yang harus diketahui debitu saat melakukan
akad kredit KPR di bank. Pasalnya, banyak debitur yang sebenarnya tidak
mengerti pasal-pasal dalam perjanjian akad kredit dan hanya asal tanda tangan
saja.
Setia tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen akad kredit
pasti memiliki konsekuensi. Oleh karena itu penting bagi debitur untuk
mengetahui detail pasal-pasal yang tertera dalam perjanjian agar dikemudian
hari tidak menyesal atau merasa dirugikan. Terkadang, notaris juga tidak
menjelaskan secara rinci setiap pasal dalam perjanjian karena beberapa hal.
Misalnya, akad kredit dilakukan secara masal atau banyak orang. Atau mungkin,
notaris sudah merasa bahwa debitur sudah memahami hak dan kewajiban setelah
membaca perjanjian kredit yang disodorkan.
Inilah beberapa hal yang harus Anda ketahui atau tanyakan
saat akad kredit di bank:
Besaran angsuran dan lamanya mengangsur
Biasanya bank akan menjelaskan berapa nilai KPR Anda dan
berapa cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan. Terkadang, pihak bank juga
akan menjelaskan margin keuntungan yang diperoleh bank dari pemberian kredit
tersebut. Tujuannya jelas agar debitur tidak kecewa di belakang atau merasa
dirugikan dengan pembiayaan kredit tersebut.
Denda keterlambatan
Tanyakan juga deadline
pembayaran setiap bulan dan apabila terlambat bagaimana? Apakah ada
toleransi sampai batas waktu tertentu ataukah terkena denda. Jika kena denda, apakah
denda tersebut berjalan terus selama kita tidak lapor ke bank atau akan
terbayar dengan sendirinya bersama setekah kita menyetorkan uang cicilan.
Pembayaran ekstra
Apakah bank menerima pembayaran ekstra? Apa syarat melakukan
pembayaran ekstra? Dan apa keuntungan yang didapat? Itu juga harus ditanyakan.
Misalnya pembayaran ekstra hanya dapat dilakuakan dengan besaran minimal 5 kali
nilai angsuran bulanan dan akan mengurangi pokok utang.
Pelunasan kredit
Kapan kita boleh melunasi kredit kita? Apakah melunasi
kredit di tengah jalan dapat dikenai sanksi? Saat melunasi apakah hanya pokok
utang saja yang dibayar ataukah bersama dengan bunganya? Itu juga harus
ditanyakan biar tidak menimbulkan perasaan nggrundel
(kosakata bahasa Jawa yang bermakna jengkel namun hanya dibatin saja tidak
pernah diucapkan).
Itulah beberapa hal yang harus ditanyakan saat proses akad
kredit. Jadilah nasabah yang cerdas. Semoga artikel ini bermanfaat.