Hati-Hati Akad Kredit KPR di Bank

Hati-hati akad kredit KPR di bank. Mengapa? Tentu judul di atas bukan dalam pengertian yang serius misalnya penipuan atau semacamnya. Judul di atas merujuk pada hal-hal yang harus diketahui debitu saat melakukan akad kredit KPR di bank. Pasalnya, banyak debitur yang sebenarnya tidak mengerti pasal-pasal dalam perjanjian akad kredit dan hanya asal tanda tangan saja.

Setia tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen akad kredit pasti memiliki konsekuensi. Oleh karena itu penting bagi debitur untuk mengetahui detail pasal-pasal yang tertera dalam perjanjian agar dikemudian hari tidak menyesal atau merasa dirugikan. Terkadang, notaris juga tidak menjelaskan secara rinci setiap pasal dalam perjanjian karena beberapa hal. Misalnya, akad kredit dilakukan secara masal atau banyak orang. Atau mungkin, notaris sudah merasa bahwa debitur sudah memahami hak dan kewajiban setelah membaca perjanjian kredit yang disodorkan.

Hati-Hati Akad Kredit KPR di Bank

Inilah beberapa hal yang harus Anda ketahui atau tanyakan saat akad kredit di bank:

Besaran angsuran dan lamanya mengangsur
Biasanya bank akan menjelaskan berapa nilai KPR Anda dan berapa cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan. Terkadang, pihak bank juga akan menjelaskan margin keuntungan yang diperoleh bank dari pemberian kredit tersebut. Tujuannya jelas agar debitur tidak kecewa di belakang atau merasa dirugikan dengan pembiayaan kredit tersebut.

Denda keterlambatan
Tanyakan juga deadline pembayaran setiap bulan dan apabila terlambat bagaimana? Apakah ada toleransi sampai batas waktu tertentu ataukah terkena denda. Jika kena denda, apakah denda tersebut berjalan terus selama kita tidak lapor ke bank atau akan terbayar dengan sendirinya bersama setekah kita menyetorkan uang cicilan.

Pembayaran ekstra
Apakah bank menerima pembayaran ekstra? Apa syarat melakukan pembayaran ekstra? Dan apa keuntungan yang didapat? Itu juga harus ditanyakan. Misalnya pembayaran ekstra hanya dapat dilakuakan dengan besaran minimal 5 kali nilai angsuran bulanan dan akan mengurangi pokok utang.

Pelunasan kredit
Kapan kita boleh melunasi kredit kita? Apakah melunasi kredit di tengah jalan dapat dikenai sanksi? Saat melunasi apakah hanya pokok utang saja yang dibayar ataukah bersama dengan bunganya? Itu juga harus ditanyakan biar tidak menimbulkan perasaan nggrundel (kosakata bahasa Jawa yang bermakna jengkel namun hanya dibatin saja tidak pernah diucapkan).

Itulah beberapa hal yang harus ditanyakan saat proses akad kredit. Jadilah nasabah yang cerdas. Semoga artikel ini bermanfaat.