Akad kredit KPR untuk rumah baru sedianya dilakukan setelah
pembangunan rumah selesai atau rumah sudah jadi dan siap huni. Namun itu hanya
aturan, masih banyak pengembang yang
menjalin kerjasama dengan pihak bank yang mempersilakan nasabahnya untuk
melakukan akad kredit meskipun rumah belum jadi. Apa akibatnya bagi nasabah?
Secara hukum tentu hal ini merugikan nasabah. Pertama, akad
kredit adalah persetujuan pembiayaan kredit atas objek property yang memiliki
konsekuensi membayar sejumlah uang. Baik itu, uang muka maupun angsuran setiap
bulanannya. Bagaimana mungkin, Anda mau membayar cicilan kredit bulanan
sementara haknya belum Anda terima. Bagaimana jika ternyata developer property tersebut
ingkar atau bangkrut dan tidak mampu lagi melanjutkan pembangunan rumah Anda.
Kedua, sebenarnya yang dijadikan objek jual-beli dalam
perjanjian akad kredit adalah rumah. Sementara jika rumah belum jadi, sebenarnya
Anda juga telah ikut menyetujui bahwa rumah yang dijadikan objek jual-beli
memang telah selesai atau siap dipakai. Pastinya dalam perjanjian akad kredit
juga dibunyikan objek jual beli atas sebidang tanah dan rumah dengan tipe
tertentu. Misalkan developernya mau nakal, posisi Anda tetap lemah jika mau
menuntut.
Ada baiknya, Anda pertimbangkan terlebih dahulu
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika melakukan akad kredit sebelum
rumah jadi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Salam Properti