Bagaimana Jika Akad Kredit KPR Tapi Rumah Belum Jadi?

Akad kredit KPR untuk rumah baru sedianya dilakukan setelah pembangunan rumah selesai atau rumah sudah jadi dan siap huni. Namun itu hanya aturan,  masih banyak pengembang yang menjalin kerjasama dengan pihak bank yang mempersilakan nasabahnya untuk melakukan akad kredit meskipun rumah belum jadi. Apa akibatnya bagi nasabah?

Secara hukum tentu hal ini merugikan nasabah. Pertama, akad kredit adalah persetujuan pembiayaan kredit atas objek property yang memiliki konsekuensi membayar sejumlah uang. Baik itu, uang muka maupun angsuran setiap bulanannya. Bagaimana mungkin, Anda mau membayar cicilan kredit bulanan sementara haknya belum Anda terima. Bagaimana jika ternyata developer property tersebut ingkar atau bangkrut dan tidak mampu lagi melanjutkan pembangunan rumah Anda.

akad kredit kpr rumah belum jadi

Kedua, sebenarnya yang dijadikan objek jual-beli dalam perjanjian akad kredit adalah rumah. Sementara jika rumah belum jadi, sebenarnya Anda juga telah ikut menyetujui bahwa rumah yang dijadikan objek jual-beli memang telah selesai atau siap dipakai. Pastinya dalam perjanjian akad kredit juga dibunyikan objek jual beli atas sebidang tanah dan rumah dengan tipe tertentu. Misalkan developernya mau nakal, posisi Anda tetap lemah jika mau menuntut.


Ada baiknya, Anda pertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika melakukan akad kredit sebelum rumah jadi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Salam Properti