Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas

Selain membiayai pembelian rumah baru, pihak bank juga dapat membiayai pembelian rumah second. Biasanya bank mensyaratkan agar rumah yang di-KPR-kan memiliki sertifikat SHM atau HGB. KPR rumah second sangat membantu orang-orang yang ingin memiliki rumah namun biayanya terbatas.

Prosedur pembelian rumah second dengan sistem KPR dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  • Pilih rumah dan lakukan deal harga dengan penjual
  • Lengkapi persyaratan dan ajukan kepada bank penyalur kredit
  • Pihak bank akan melakukan appresial terhadap rumah yang Anda beli. Apresial dijadikan pertimbangan berapa besaran kredit yang akan diberikan atau bahkan ditolak
  • Setelah bank menilai kemampuan,  kondisi rumah dan dirasa sesuai maka pihak bank akan meminta Anda menandatangani perjanjian kredit
Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas



Adapun berkas yang harus Anda siapkan saat membeli rumah bekas dengan KPR adalah sebagai berikut:
  • Dokumen standar:
  • fotokopi KTP,
  • akta nikah atau cerai,
  • kartu keluarga, dan
  • dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Selain itu ada dokumen yang harus disiapkan jika pemohon seorang karyawan yang bekerja untuk perusahaan, antara lain:
  • slip gaji,
  • surat keterangan kerja dari perusahaan, serta
  • buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.

Sementara itu, jika pemohon adalah seorang wiraswasta atau orang yang tidak memiliki gaji tetap karena memiliki usaha yang pendapatan dan pengeluaran bulanan di-manage sendiri dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:
  • bukti transaksi keuangan usaha
  • catatan rekening bank
  • NPWP
  • SIUP
  • surat izin usaha lain, seperti surat izin praktik untuk dokter, dan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


Itulah informasi mengenai prosedur dan syarat mengajukan KPR rumah bekas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Salam Properti