Selain membiayai pembelian rumah baru, pihak bank juga dapat
membiayai pembelian rumah second. Biasanya bank mensyaratkan agar rumah yang di-KPR-kan
memiliki sertifikat SHM atau HGB. KPR rumah second sangat membantu orang-orang
yang ingin memiliki rumah namun biayanya terbatas.
Prosedur pembelian rumah second dengan sistem KPR dapat
dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih rumah dan lakukan deal harga dengan penjual
- Lengkapi persyaratan dan ajukan kepada bank penyalur kredit
- Pihak bank akan melakukan appresial terhadap rumah yang Anda beli. Apresial dijadikan pertimbangan berapa besaran kredit yang akan diberikan atau bahkan ditolak
- Setelah bank menilai kemampuan, kondisi rumah dan dirasa sesuai maka pihak bank akan meminta Anda menandatangani perjanjian kredit
Adapun berkas yang harus Anda siapkan saat membeli rumah
bekas dengan KPR adalah sebagai berikut:
- Dokumen standar:
- fotokopi KTP,
- akta nikah atau cerai,
- kartu keluarga, dan
- dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Selain itu ada dokumen yang harus disiapkan jika pemohon
seorang karyawan yang bekerja untuk perusahaan, antara lain:
- slip gaji,
- surat keterangan kerja dari perusahaan, serta
- buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.
Sementara itu, jika pemohon adalah seorang wiraswasta atau
orang yang tidak memiliki gaji tetap karena memiliki usaha yang pendapatan dan
pengeluaran bulanan di-manage sendiri dokumen tambahan yang diperlukan antara
lain:
- bukti transaksi keuangan usaha
- catatan rekening bank
- NPWP
- SIUP
- surat izin usaha lain, seperti surat izin praktik untuk dokter, dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Itulah informasi mengenai prosedur dan syarat mengajukan KPR
rumah bekas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Salam Properti