LamanProperti.blogspot.com - Orang-orang yang membeli rumah subsidi biasanya orang yang
belum memiliki rumah. Fasilitas KPR subsidi dari pemerintah memang
diperuntukkan bagi masyarakat penghasilan rendah yang belum memiliki rumah.
Tipe rumah yang ditawarkan biasanya tipe 21, 27, 29, atau 36. Di atas tipe
tersebut tidak ada fasilitas subsidi alias komersil.
Anda mungkin merasa bingung bagaimana cara mendapatkan rumah
dengan fasilitas KPR subsidi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi
jika ingin memperoleh rumah KPR subsidi pemerintah:
Persyaratan Umum Pemohon FLPP BTN:
- WNI dan berdomisili di
Indonesia
- Telah berusia 21 tahun
atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan
(suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah
untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok
tidak melebihi : Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk
Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau
usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlakuDokumen yang harus dipenuhi pemohon:
Karyawan:
- Form Aplikasi Kredit
dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan
Pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir/Surat
Keterangan Penghasilan, fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat
Keterangan Kerja
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy rekening koran/tabungan
3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum
memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Profesional:
- Form Aplikasi Kredit
dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan
Pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Fotocopy Izin Praktek
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy rekening
koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum
memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum
pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan
pasangan
Wiraswasta:
- Form Aplikasi Kredit
dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan
Pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
- SIUP, TDP & Surat
Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy rekening koran/tabungan
3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum
memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum
pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan
pasangan
Itulah persyaratan yang harus Anda penuhi saat mengajukan
KPR rumah subsidi dari pemerintah. Mengapa yang saya bahas KPR FLPP BTN? Karena
program subsidi pemerintah paling banyak bekerja sama dengan Bank BTN. Semoga
informasi ini bermnafaat. Salam Properti