Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat HP tidak Perlu Ke Samsat

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan dengan sitem online. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi antre di Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pemerintah telah mengeluarkan aplikasi Signal untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Untuk mendapatkan aplikasi Signal, kita cukup mengunduhnya melalui ponsel di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna Iphone.

Adapun cara pembayaran dan cek pajak kendaraan via aplikasi Signal sebagai berikut:

1. Download/Unduh Aplikasi!

2. Buka aplikasi Signal di ponsel.

3. Pastikan sudah melakukan registrasi dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah pribadi, dan verifikasi via nomor ponsel dan email.

4. Selesaikan "Tambah Data Kendaraan".

5. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran". Kemudian akan muncul rincian jumlah pajak kendaraan.

6. Copy kode bayar.

7. Pilih salah satu bank untuk pembayaran cek pajak kendaraan bermotor.

8. Klik "Lanjut". Tampil "Cara Pembayaran" dan klik "Lanjut".

9. Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal.

Pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK. Dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi. Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera ponsel untuk scan barcode. Pemilik kendaraan cukup memperlihatkan barcode tersebut kepada petugas jika dilakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini, aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 29 provinsi di Indonesia. Masih ada lima provinsi yang belum terhubung, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).